Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW Dalam Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember

    SURABAYA - Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

    Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.

    surabaya jatim psht pusat tragedi pengeroyokan anggota polisi di jember
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Ibu Hamil Terima Penyuluhan Posbindu Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Seru dan Menyenangkan: Satgas TMMD Blora Ajak Siswa SD Belajar Matematika dengan Metode Gasing
    Jalan Baru di Desa Sidomulyo: Hadiah TMMD ke-122 yang Buka Peluang Ekonomi Warga
    Jembatan Baru TMMD ke-122 di Desa Sidomulyo: Akses Lebih Mudah, Ekonomi Desa Makin Maju!

    Ikuti Kami