SEMARANG ー Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto menghadiri acara pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (28/02/2023).
Pengukuhan dilakukan secara simbolis. SatOps Patnal Kantor Wilayah diwakili empat orang pegawai, sementara SatOps Patnal UPT diwakili oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jateng selaku Penanggung Jawab di masing-masing Satuan Kerjanya.
SatOps Patnal akan mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.
Dengan fungsi, sebagai pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk
memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Kakanwil Yuspahruddin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para peserta pengukuhan. Dia berharap, pembentukan SatOps berdampak positif terhadap keamanan di UPT Pemasyarakatan Jateng.
"Mudah-mudahan di Unit Pelaksana teknis anda tidak terjadi apa-apa. Tidak ada masalah sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan maksimal, tanpa harus diganggu oleh masalah-masalah, tanpa harus terganggu oleh persoalan-persoalan, " tutur Yuspahruddin.
Kakanwil menginstruksikan agar SatOps Patnal bisa menunaikan tugas dan fungsinya dengan baik.
Baca juga:
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Sidang Pankar
|
(Humas Lapas Purwokerto)