BPBH Kemenkumham RI Bahas Pemenuhan Data Dukung Target Kinerja Kantor Wilayah

    BPBH Kemenkumham RI Bahas Pemenuhan Data Dukung Target Kinerja Kantor Wilayah
    Pemantauan & Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Dilaksanakan Kemenkumham Jateng

    SEMARANG – Dalam rangka mendukung pembentukan  Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang semakin berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Ikuti Rapat Pemantauan & Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara virtual, pada Selasa (14/02/2023) di Ruang JDIH Kanwil.

    Kegiatan yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI pun membahas mengenai pelaksanaan dan pemenuhan data dukung target kinerja Kantor Wilayah terkait pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2023.

    Hadir secara virtual dari Kanwil Kemenkumham Jateng ialah Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi beserta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.

    Mengawali materinya Gunawan dari BPHN Kemenkumham RI menjelaskan bahwa terdapat 4 hal yang menjadi pokok bahasan dalam rapat ini, yaitu Monev Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pemberian anugerah Paralegal Justice Award serta Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

    Pada kesempatan tersebut, Gunawan memaparkan tentang mekanisme penilaian dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

    “Terdapat 14 (empat belas) pertanyaan untuk melakukan penilaian dan 9 (sembilan) pertanyaan evaluasi terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, meliputi 4 (empat) dimensi yaitu akses informasi huku, akses implementasi hukum, akses keadilan serta akses demokrasi dan regulasi.” Ujar Gunawan.

    Selanjutnya, ia memaparkan bahwa sampai dengan saat ini terdapat 6.003 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dievaluasi kembali dengan melaksanakan monev terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Berdasarkan hasil monev tersebut, akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi apakah status Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut masih dipertahankan melalui pembinaan berkelanjutan atau dicabut statusnya apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

    “Meneruskan arahan dari Bapak Kepala BPHN Kemenkumham RI terkait akselerasi/percepatan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dilaksanakan melalui penyebaran kuesioner penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ke seluruh Desa/Kelurahan di Indonesia, dan hasil penilaiannya nantinya berupa klasifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu Level Pratama, Level Madya dan Level Pelopor.” Ujarnya.

    Materi dilanjutkan dengan penjelasan terkait pemberian anugerah Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

    “Kantor Wilayah di seluruh Indonesia harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan publikasi terkait diadakannya ajang Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita, dan diharapkan banyak Kepala Desa agar segera mendaftar.” sambungnya.

    Sebagai informasi, pemberian Anugerah Paralegal Justice Award diberikan kepada Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa. Sedangkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita diberikan bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kemenkumham
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Wamenkumham: Tolak Ukur Keberhasilan Sistem...

    Artikel Berikutnya

    Bahas Tiga Raperda, Kemenkumham Jateng Terima...

    Berita terkait