4 Orang Judi Remi di Kembaran Dijerat Pasal 303 KUHP

    4 Orang Judi Remi di Kembaran Dijerat Pasal 303 KUHP
    4 Orang Judi Remi di Kembaran Dijerat Pasal 303 KUHP

    BANYUMAS - Unit Reserse kriminal Polsek Kembaran Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus perjudian jenis remi, Senin (17/10/2022).

    Pelaku yang berhasil diamankan antara lain SR (37) warga Kecamatan Kembaran, WS (43) warga Kecamatan Kembaran, RS (44) warga Kecamatan Kaligondang, RST (43) warga Kecamatan Kembaran.

    Awalnya, pada hari Minggu (16/10) sekira pukul 19.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kembaran menerima informasi dari masyarakat bahwa di gudang rumah milik SR sering dijadikan tempat perjudian. Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembaran melakukan penyelidikan lebih lanjut ke tempat tersebut. 

    Selanjutnya pada hari Senin (17/10) sekira pukul 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kembaran mendatangi gudang tersebut dan mendapati para pelaku sedang bermain judi menggunakan kartu remi, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi bersisi 52 lembar kartu, uang dengan total sebesar  1.405.000, - (satu juta empat ratus lima ribu rupiah) dengan rincian uang cuk sebesar Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah), uang milik SR sebesar Rp. 80.000, - (delapan puluh ribu rupiah), uang milik RS sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah), uang milik RST sebesar Rp. 410.000, - (empat ratus sepuluh ribu rupiah), uang milik WS sebesar Rp. 365.000, - (tiga ratus enam puluh lima eihu rupiah) dibawa ke Polsek Kembaran guna pemeriksaan lebih lanjut. 

    "Pelaku melakukan perjudian menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh 4 orang, dengan taruhan atau pasangan mulai dari sepuluh ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiah. Apabila menang game atas dapat Rp. 30.000, game bawah dapat Rp. 20.000. Sedangkan bila tidak mendapatkan game namun menang mendapatkan Rp. 10.000, mereka hanya mengaharap untung untungan saja", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kembaran AKP Benny Timor, SH. 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah kriminalitas banyumas judi polda jateng polresta banyumas polsek kembaran
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng & Kakanwil BPN...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Seru dan Menyenangkan: Satgas TMMD Blora Ajak Siswa SD Belajar Matematika dengan Metode Gasing
    Jalan Baru di Desa Sidomulyo: Hadiah TMMD ke-122 yang Buka Peluang Ekonomi Warga
    Jembatan Baru TMMD ke-122 di Desa Sidomulyo: Akses Lebih Mudah, Ekonomi Desa Makin Maju!

    Ikuti Kami